Kamis, 15 September 2011

Menanti Putusan Bijak Majelis Hakim


Pembacaan vonis atas kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan PT. Benua Indah Group (BIG) dengan terdakwa Budiono Tan selaku Direktur Utama dan Bambang Wijarnako Lie selaku General Manager hari ini Kamis (15/9) ditunda. Pihak terdakwa menyampaikan sejumlah berkas baru sebagai barang bukti berikut pernyataan kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Pontianak untuk menjadi bahan pertimbangan. Sebelum agenda vonis hari ini, pada Senin (12/9) lalu, sidang mengagendakan pembacaan duplik yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa. Penundaan kembali sidang kali ini setelah sebelumnya saat proses sidang pra pembacaan putusan, pihak terdakwa menyampaikan berkas tambahan baru terkait perkara yang dialami. Berkas tersebut berupa surat pernyataan terdakwa berikut foto copy dokumen penting yang diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan majelis hakim.

Sebagaimana diketahui bahwa kasus penipuan dan penggelapan tersebut berimbas pada ketidakadilan yang kemudian dirasakan oleh ribuan petani (sawit) di Ketapang yang harus menerima dampaknya. Empat dari petani hadir dalam sidang tersebut, berharap dapat menyaksikan langsung putusan yang diberikan atas pihak yang dianggap bertanggungjawab atas persoalan yang mereka alami.

Sidang kasus PT. BIG sudah kesekian kalinya dilangsungkan. Adapun sidang perdana sekitar April 2011 lalu. Bersamaan dengan sidang perdana saat itu, puluhan perwakilan petani sawit mendesak kejaksaan segera menangkap dan ditahannya Budiono Tan atas perbuatannya yang telah menyengsarakan 13 ribu kepala keluarga atau sekitar 50 ribu jiwa petani plasma sawit dari 25 desa dan enam kecamatan di Kabupaten Ketapang.

Melalui penundaan agenda sidang (Vonis) yang disampaikan majelis hakim, ke empat petani asal Ketapang terlihat kecewa lantaran perjalanan yang cukup sulit yang harus ditempuh dan bahkan diantara mereka ada yang harus menjual hewan piaraan untuk ongkos transportasi menuju Pontianak. Penegakan hukum yang objektif, tegas dan memenuhi rasa keadilan menjadi penantian warga dan tentunya juga publik.

Penundaan agenda vonis (putusan) atas kasus PT. BIG hendaknya tidak mengurangi spirit penegakan hukum di negeri ini tanpa pandang bulu. Image negatif yang melanda sejumlah institusi penegak hukum selama ini karena unsur pelaksananya seringkali ”masuk angin” hendaknya tidak terjadi dalam sidang kasus penipuan dan penggelapan terkait dengan PT. BIG ini.

Tentu kita masih tetap yakin, bahwa rasa keadilan atas dasar kebenaran harus tetap ditegakkan. Keputusan Majelis Hakim yang bijak, tegas dan setimpal serta tidak ”masuk angin” menjadi penantian kita. Bagaimanapun, dampak yang dialami warga khususnya petani sawit di Ketapang saat ini telah menyentuh sendi kehidupan yang kemudian melahirkan persoalan kemanusiaan.

Akhirnya, saat ini petani dan wong cilik yang menjadi ”korban” dari kasus PT. Binua Indah Group dan kita semua menanti keputusan yang bijak dari Majelis Hakim. Semoga spirit penegakan hukum dengan corong keadilan, kemanusiaan dan hati nurani menguatkan para hakim untuk tidak gampang ”masuk angin”. Putusan bijak Majelis Hakim kita nantikan.

[LC/Hendrikus Adam]

Tegakkan Hukum untuk Kasus PT. BIG

By. Laing Christy

Tanggal 15 September 2011 esok, sidang perkara kasus penipuan dan penggelapan jual beli CPO (minyak sawit mentah) senilai 42 M dengan terdakwa Budiono Tan selaku Direktur Utama PT. BIG dan Wijanarko Lie selaku General Manager PT. BIG akan segera diakhiri. Pada sidang pembacaan duplik Senin (12/9) lalu, Majelis Hakim PN Pontianak mengumumkan keberlanjutan sidang tersebut. Sebagaimana diketahui bahwa kasus penipuan dan penggelapan jual beli CPO tersebut berimbas pada rasa ketidakadilan, dimana ribuan warga di Ketapang yang harus menerima dampaknya.

Kini kasus itu sedang berada di tangan Majelis Hakim PN Pontianak, khususnya di tagan ke tiga Hakim yang menangani kasus ini. Saya percaya bahwa hukum itu masih sangat adil dan hanya dapat ditegakkan oleh mereka yang memiliki komitmen untuk sungguh-sungguh menjalankan amanah. Putusan yang akan ditetapkan Majelis Hakim dalam sidang berikutnya sangat menentukan bagi penegakan hukum di daerah ini khsusunya. Dengan demikian, warga, insan pers dan masyarakat sipil lainnya memiliki peran strategis untuk melakukan kontrol maupun ”memberikan penilaian” atas putusan yang akan dibacakan kelak.

Proses penegakan hukum yang bijak, adil dan tegas (setimpal) kepada pihak yang sudah seharusnya bertanggungjawab secara hukum atas tindakan (kesalahan) yang dilakukan menjadi penantian warga dan tentunya layak didukung publik. Rasa keadilan kepada petani dan wong cilik semestinya ditegakkan. Dan Majelis Hakim yang sungguh memiliki komitmen menegakkan hukum dan memberi rasa keadilan bagi petani dan wong cilik penting diapresiasi dan bahkan layak mendapat dukungan masyarakat luas. Demikian sebaliknya elemen masyarakat sipil yang peduli atas penegakan hukum dan rasa keadilan dipanggil untuk turut melakukan kontrol atas penegakan hukum melalui putusan yang adil.

Penegakkan hukum yang setimpal atas kasus PT. BIG menjadi penting dilakukan untuk memberikan rasa percaya warga atas pemberlakuan hukum di negeri ini. Sebaliknya, kasus yang telah menyengsarakan 13 ribu kepala keluarga atau sekitar 50 ribu jiwa petani plasma sawit dari 25 desa dan enam kecamatan di Kabupaten Ketapang ini hendaknya dapat menjadi peringatan bagi segenap elemen warga untuk tidak gampang terbujuk atas janji manis pihak pemodal yang ingin menguasai ruang kelola yang selama ini menjadi sumber hidup dan kehidupan warga. Akses dan kontrol warga atas sumber daya alam menjadi penting di dorong oleh segenap elemen masyarakat yang memiliki kehendak baik untuk warga berdaulat dan sejahtera. Tegakkan hukum yang setimpal untuk kasus PT. BIG.