Kamis, 15 September 2011

Menanti Putusan Bijak Majelis Hakim


Pembacaan vonis atas kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan PT. Benua Indah Group (BIG) dengan terdakwa Budiono Tan selaku Direktur Utama dan Bambang Wijarnako Lie selaku General Manager hari ini Kamis (15/9) ditunda. Pihak terdakwa menyampaikan sejumlah berkas baru sebagai barang bukti berikut pernyataan kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Pontianak untuk menjadi bahan pertimbangan. Sebelum agenda vonis hari ini, pada Senin (12/9) lalu, sidang mengagendakan pembacaan duplik yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa. Penundaan kembali sidang kali ini setelah sebelumnya saat proses sidang pra pembacaan putusan, pihak terdakwa menyampaikan berkas tambahan baru terkait perkara yang dialami. Berkas tersebut berupa surat pernyataan terdakwa berikut foto copy dokumen penting yang diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan majelis hakim.

Sebagaimana diketahui bahwa kasus penipuan dan penggelapan tersebut berimbas pada ketidakadilan yang kemudian dirasakan oleh ribuan petani (sawit) di Ketapang yang harus menerima dampaknya. Empat dari petani hadir dalam sidang tersebut, berharap dapat menyaksikan langsung putusan yang diberikan atas pihak yang dianggap bertanggungjawab atas persoalan yang mereka alami.

Sidang kasus PT. BIG sudah kesekian kalinya dilangsungkan. Adapun sidang perdana sekitar April 2011 lalu. Bersamaan dengan sidang perdana saat itu, puluhan perwakilan petani sawit mendesak kejaksaan segera menangkap dan ditahannya Budiono Tan atas perbuatannya yang telah menyengsarakan 13 ribu kepala keluarga atau sekitar 50 ribu jiwa petani plasma sawit dari 25 desa dan enam kecamatan di Kabupaten Ketapang.

Melalui penundaan agenda sidang (Vonis) yang disampaikan majelis hakim, ke empat petani asal Ketapang terlihat kecewa lantaran perjalanan yang cukup sulit yang harus ditempuh dan bahkan diantara mereka ada yang harus menjual hewan piaraan untuk ongkos transportasi menuju Pontianak. Penegakan hukum yang objektif, tegas dan memenuhi rasa keadilan menjadi penantian warga dan tentunya juga publik.

Penundaan agenda vonis (putusan) atas kasus PT. BIG hendaknya tidak mengurangi spirit penegakan hukum di negeri ini tanpa pandang bulu. Image negatif yang melanda sejumlah institusi penegak hukum selama ini karena unsur pelaksananya seringkali ”masuk angin” hendaknya tidak terjadi dalam sidang kasus penipuan dan penggelapan terkait dengan PT. BIG ini.

Tentu kita masih tetap yakin, bahwa rasa keadilan atas dasar kebenaran harus tetap ditegakkan. Keputusan Majelis Hakim yang bijak, tegas dan setimpal serta tidak ”masuk angin” menjadi penantian kita. Bagaimanapun, dampak yang dialami warga khususnya petani sawit di Ketapang saat ini telah menyentuh sendi kehidupan yang kemudian melahirkan persoalan kemanusiaan.

Akhirnya, saat ini petani dan wong cilik yang menjadi ”korban” dari kasus PT. Binua Indah Group dan kita semua menanti keputusan yang bijak dari Majelis Hakim. Semoga spirit penegakan hukum dengan corong keadilan, kemanusiaan dan hati nurani menguatkan para hakim untuk tidak gampang ”masuk angin”. Putusan bijak Majelis Hakim kita nantikan.

[LC/Hendrikus Adam]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar