Kamis, 15 September 2011

Tegakkan Hukum untuk Kasus PT. BIG

By. Laing Christy

Tanggal 15 September 2011 esok, sidang perkara kasus penipuan dan penggelapan jual beli CPO (minyak sawit mentah) senilai 42 M dengan terdakwa Budiono Tan selaku Direktur Utama PT. BIG dan Wijanarko Lie selaku General Manager PT. BIG akan segera diakhiri. Pada sidang pembacaan duplik Senin (12/9) lalu, Majelis Hakim PN Pontianak mengumumkan keberlanjutan sidang tersebut. Sebagaimana diketahui bahwa kasus penipuan dan penggelapan jual beli CPO tersebut berimbas pada rasa ketidakadilan, dimana ribuan warga di Ketapang yang harus menerima dampaknya.

Kini kasus itu sedang berada di tangan Majelis Hakim PN Pontianak, khususnya di tagan ke tiga Hakim yang menangani kasus ini. Saya percaya bahwa hukum itu masih sangat adil dan hanya dapat ditegakkan oleh mereka yang memiliki komitmen untuk sungguh-sungguh menjalankan amanah. Putusan yang akan ditetapkan Majelis Hakim dalam sidang berikutnya sangat menentukan bagi penegakan hukum di daerah ini khsusunya. Dengan demikian, warga, insan pers dan masyarakat sipil lainnya memiliki peran strategis untuk melakukan kontrol maupun ”memberikan penilaian” atas putusan yang akan dibacakan kelak.

Proses penegakan hukum yang bijak, adil dan tegas (setimpal) kepada pihak yang sudah seharusnya bertanggungjawab secara hukum atas tindakan (kesalahan) yang dilakukan menjadi penantian warga dan tentunya layak didukung publik. Rasa keadilan kepada petani dan wong cilik semestinya ditegakkan. Dan Majelis Hakim yang sungguh memiliki komitmen menegakkan hukum dan memberi rasa keadilan bagi petani dan wong cilik penting diapresiasi dan bahkan layak mendapat dukungan masyarakat luas. Demikian sebaliknya elemen masyarakat sipil yang peduli atas penegakan hukum dan rasa keadilan dipanggil untuk turut melakukan kontrol atas penegakan hukum melalui putusan yang adil.

Penegakkan hukum yang setimpal atas kasus PT. BIG menjadi penting dilakukan untuk memberikan rasa percaya warga atas pemberlakuan hukum di negeri ini. Sebaliknya, kasus yang telah menyengsarakan 13 ribu kepala keluarga atau sekitar 50 ribu jiwa petani plasma sawit dari 25 desa dan enam kecamatan di Kabupaten Ketapang ini hendaknya dapat menjadi peringatan bagi segenap elemen warga untuk tidak gampang terbujuk atas janji manis pihak pemodal yang ingin menguasai ruang kelola yang selama ini menjadi sumber hidup dan kehidupan warga. Akses dan kontrol warga atas sumber daya alam menjadi penting di dorong oleh segenap elemen masyarakat yang memiliki kehendak baik untuk warga berdaulat dan sejahtera. Tegakkan hukum yang setimpal untuk kasus PT. BIG.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar